Documentation

From FileZilla Wiki
Revision as of 09:13, 18 April 2011 by 110.138.52.188 (talk)
Jump to navigationJump to search

FileZilla Client

General

Specific features

Special cases

FileZilla Server

General

Specific features

Special cases

Development

Pelaku Pengedar Narkoba Pelanggaran Berat HAM

Pemerintah dalam hal ini BNN mencanangkan tahun 2015 Indonesia akan bebas Narkoba, ini merupakan isapan jempol belaka. Terlalu berani kepala BNN membuat statement demikian, karena hanya BNN dan POLRI yang melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, niscaya keinginan itu tidak akan terwujud. Demikian disampaikan Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit. Bangsa Indonesia, Pemerintah dan masyarakat harus menempatkan posisi Mafia, Bandar Pengedar Narkoba masuk kepada pelanggaran berat HAM karena para pengedar secara nyata melakukan mengedarkan Narkoba membuat penggunanya menjadi teraniaya sakit dan meninggal dunia, maka perbuatan ini sama dengan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia pada dasarnya merupakan hak yang melekat secara kodrati pada diri setiap manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Hak-hak yang dimiliki manusia tersebut di Indonesia dituangkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum. Dengan demikian Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta memberikan perlindungan secara hukum. Mafia, Bandar Pengedar Narkoba mengetahui benar bahwa apabila seseorang menggunakan Narkoba bukan untuk kesehatan sesuai petunjuk dokter, maka orang tersebut akan menjadi ketergantungan Narkoba dan menjadi korban akan perbuatannya itu yang akhirnya menjadi sakit, sakaw dan akan meninggal dunia apabila tidak segera masuk rehabilitasi. Jika dilihat dari sudut kepentingan Bangsa, Mafia, Produsen, Bandar Pengedar Narkoba telah membuat sakit, merenggut nyawa ratusan ribu anak bangsa generasi penerus sehingga Mafia, Bandar Pengedar Narkoba telah memutus hak hidup, hak untuk tidak disiksa karena terus menderita sakaw, tidak berkemampuan memiliki pikiran dan hati nurani yang murni. Ditambah lagi para penegak hukum memposisikan korban pengguna sebagai pelaku kriminal dimasukkan ke L.P. sedangkan para pengedar, penegak hukum menempatkan mereka sama dengan pengguna, dipelintir pasal Undang-Undang Narkoba menjadi korban pengguna, yang seharusnya pengedar, penyimpan, penjual bahkan produsen. Pelanggaran HAM itu jangan hanya dilihat dari sudut kekerasan, teraniaya dan terbunuh seketika, tetapi membuat orang sakit dan menunggu ajalnya datang karena Narkoba merupakan pelanggaran HAM juga. Oleh karena itu apabila Pemerintah, Penegak Hukum POLRI, Jaksa dan Hakim menempatkan Mafia, Produsen, Penyelundup dan Pengedar Narkoba merupakan pelanggaran HAM, maka akan manjatuhkan hukuman yang tertinggi pada pasal yang dilanggar. Demikian juga apabila Presiden melihat dan menempatkan Pengedar Narkoba adalah pelanggaran berat HAM, maka segeralah diperintahkan Jaksa Agung untuk mengeksekusi mati para terpidana mati Narkoba yang permohonan Grasinya telah ditolak oleh Presiden. Selama Pemerintah dan Penegak Hukum tidak mendudukkan para Pengedar Narkoba, Pembuat Narkoba, Penyelundup Narkoba bukanlah pelanggaran berat terhadap HAM, maka jangan harap Indonesia bebas Narkoba tahun 2015 nanti. Demikian juga korban pengguna Narkoba harus segera di rehabilitasi, Pemerintah harus mengupayakan pengobatan gratis kepada korban pengguna Narkoba dan dimasukkan ke tempat Rehabilitasi bukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), maka pasar Narkoba tidak ada lagi di Indonesia dan Pengedar Narkoba yang memasarkan Narkobanya tidak laku lagi karena sudah berada di tempat Rehabilitasi semuanya. Karena Pengguna Narkoba adalah korban dari perbuatan Pengedar Narkoba, akibat perbuatan pengedar sehingga pengguna memakai Narkoba untuk diri sendiri. Menganiaya dan membunuh diri sendiri tidak dapat dihukum dan tidak ada pasal di KUHP melarangnya, dengan demikian Hakim pada penjatuhan vonis kepada korban pengguna Narkoba tidak dapat mempidananya atau menghukumnya dengan pidana penjara atau kurungan tetapi harus ditempatkan di tempat Rehabilitasi. Maka dengan demikian semua korban pengguna Narkoba masuk rehabilitasi, baik yang ditangkap Polisi, yang belum harus segera melaporkan diri atau dibawa orangtuanya, bagi yang masih anak-anak dilaporkan ke kantor Polisi atau ke dokter dan kemudian dikirimkan ke RSKO, tempat Rehab BNN di Lido dan juga di semua Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang harus segera disiapkan Kementerian Kesehatan. Dengan upaya ini bisa diharapkan di Indonesia tidak bertambah lagi korban pengguna Narkoba tahun 2015, sehingga Indonesia dapat bebas dari Bahaya Narkoba karena tidak ada lagi pengguna Narkoba yang berkeliaran mencari Narkoba dari para Pengedar / Penjual Narkoba. Demikian disampaikan Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjen Pol. (Purn) Drs. Parasian Simanungkalit, SH, MH, pada saat ditemui di Markas Besar GEPENTA di Jakarta.